Kejagung Geledah Kantor PLN Sumbagut
Rabu, 25 September 2013 – 05:29 WIB

Kejagung Geledah Kantor PLN Sumbagut
Tersangka lain RC (Rodi Cahyawan) dan MA (Muhammad Ali), keduanya karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN (Persero) Pembangkit Sumbagut (Sumatera Bagian Utara).
Baca Juga:
Mereka disangkakan terlibat dugaan tindak pidana korupsi di mana pekerjaan dilakukan tidak sesuai kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW. Selain itu pekerjaan LTE GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan, juga diduga tidak dikerjakan dan terdapat kemahalan harga.
"Kontrak yang diaddendum menjadi Rp 554 miliar, telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar. Karena itu kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp 25 miliar," ujar Untung.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Jalan Titi Kuning,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi