Kejagung Geledah Kantor Pusat Indosat
Selasa, 03 April 2012 – 18:02 WIB
Dalam kasus Indosat, kejaksaan telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto sebagai tersangka. Menurut penyidik, dia harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum karena bersama Wakil Direktur Utama Indosat Kaizad Bomi Heerjee, menandatangani kerja sama antara Indosat dan IM2 terkait pengalihan frekuensi 3G pada tahun 2006.
Baca Juga:
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arnold Angkouw sempat menyatakan bahwa Kaizad telah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi beberapa hari kemudian pernyataan Arnold ini dibantah JAM Pidsus Andhi Nirwanto.
Saat proses pengalihan, Kaizad adalah perwakilan terakhir Singapore Technologies Telemedia (STT) Pte Ltd yang merupakan anak usaha Temasek. Dia sempat diberitakan bekerja di Singapura, namun pindah saat kejaksaan hendak memeriksanya. (pra/jpnn)
JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menggeledah tempat-tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus pengalihan frekuensi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
- HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi
- Gempa Berkuatan Magnitudo 4,2 Guncang Lombok, Tidak Berpotensi Tsunami
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
- 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat
- Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau