Kejagung Geledah Kantor Pusat Indosat
Selasa, 03 April 2012 – 18:02 WIB

Kejagung Geledah Kantor Pusat Indosat
Dalam kasus Indosat, kejaksaan telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto sebagai tersangka. Menurut penyidik, dia harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum karena bersama Wakil Direktur Utama Indosat Kaizad Bomi Heerjee, menandatangani kerja sama antara Indosat dan IM2 terkait pengalihan frekuensi 3G pada tahun 2006.
Baca Juga:
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arnold Angkouw sempat menyatakan bahwa Kaizad telah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi beberapa hari kemudian pernyataan Arnold ini dibantah JAM Pidsus Andhi Nirwanto.
Saat proses pengalihan, Kaizad adalah perwakilan terakhir Singapore Technologies Telemedia (STT) Pte Ltd yang merupakan anak usaha Temasek. Dia sempat diberitakan bekerja di Singapura, namun pindah saat kejaksaan hendak memeriksanya. (pra/jpnn)
JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menggeledah tempat-tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus pengalihan frekuensi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah