Kejagung Geledah Kemenkominfo
Sabtu, 20 Juli 2013 – 07:41 WIB
Kejagung sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Yakni, DNA (direktur PT Multi Data Rancana Prima) dan S (kepala balai penyedia dan pengelola pembiayaan). DNA dan S, menurut penyidik, diduga telah menyelewengkan proyek MPLIK untuk paket VI (Provinsi Sumatera Selatan) sebesar Rp 81,4 miliar dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp 64,1 miliar. Modus korupsi yang dilakukan adalah spesifikasi teknis dan operasional perangkat tidak sesuai dengan kontrak.
Baca Juga:
Berdasar laporan Kemenkominfo per 31 Desember 2011, realisasi penyediaan MPLIK baru tercatat 846 unit di antara target 1.907 unit MPLIK di seluruh kecamatan di Indonesia.
MPLIK dibuat dengan tujuan memberikan layanan internet murah di daerah-daerah yang belum terjangkau akses informasi dan internet. Bantuan dari program itu berupa mobil, server berikut laptop atau personal computer (PC) lengkap untuk mengakses internet ditambah GPS, TV LCD, satu unit DVD player, dan home theater.
Masyarakat bisa menggunakan internet MPLIK hanya dengan membayar Rp 2.000 per jam. Beberapa kalangan di Komisi I DPR juga menyoroti proyek MPLIK karena dinilai tak tepat sasaran. Di beberapa daerah, perangkat MPLIK tak lengkap, bahkan sebagian mudah rusak. Keluhan lain yang muncul adalah kecepatan internetnya lambat. (rdl/c10/kim)
JAKARTA - Langkah maju dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi. Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jumat (19/7)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak