Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan atau penganiayaan Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur yang merupakan anak dari politikus PKB Edwar Tannur ditangkap di sebuah perumahan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10).
"Iya, benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di Perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi investortrust.id, Minggu (27/10).
Ronald Tannur saat ini akan diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Harli menjelaskan penangkapan Ronald Tannur untuk proses eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara terhadap Ronald Tannur.
"Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," kata dia. (tan/jpnn)
Ronald Tannur saat ini akan diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama