Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan atau penganiayaan Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur yang merupakan anak dari politikus PKB Edwar Tannur ditangkap di sebuah perumahan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10).
"Iya, benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di Perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi investortrust.id, Minggu (27/10).
Ronald Tannur saat ini akan diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Harli menjelaskan penangkapan Ronald Tannur untuk proses eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara terhadap Ronald Tannur.
"Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," kata dia. (tan/jpnn)
Ronald Tannur saat ini akan diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?