Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan atau penganiayaan Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur yang merupakan anak dari politikus PKB Edwar Tannur ditangkap di sebuah perumahan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10).
"Iya, benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di Perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi investortrust.id, Minggu (27/10).
Ronald Tannur saat ini akan diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Harli menjelaskan penangkapan Ronald Tannur untuk proses eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara terhadap Ronald Tannur.
"Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," kata dia. (tan/jpnn)
Ronald Tannur saat ini akan diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Hakim Heru Hanindyo Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ajukan Praperadilan