Kejagung Hanya Inspeksi 10 Daerah

Kejagung Hanya Inspeksi 10 Daerah
Kejagung Hanya Inspeksi 10 Daerah
JAKARTA- Fakta bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali menangkap tangan jaksa karena menerima suap dari orang berperkara selama 2011, tidak dibantah kejaksaan.

Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendi,  terlepas dari masih minimnya moral dari jaksa itu sendiri, setidaknya ada faktor lain yang menyebabkan hal ini terus terjadi.

Yakni, dorongan atau godaan dari luar seperti atas permintaan orang berperkara atau hakim. Penyebab lain, minimnya pengawasan dari atasan atau karena terbatasnya anggaran pengawasan.  Marwan Effendi menyebutkan sejak 2008, anggaran pengawasan tak kunjung naik yakni masih  Rp 9 miliar per tahun.

Alhasil, Jamwas hanya bisa melakukan inspeksi ke 10 Kejaksaan Tinggi, dan itu pun tak ke semua kejaksaan negeri.

JAKARTA- Fakta bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali menangkap tangan jaksa karena menerima suap dari orang berperkara selama 2011,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News