Kejagung Hanya Inspeksi 10 Daerah
Senin, 12 Desember 2011 – 21:17 WIB
JAKARTA- Fakta bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali menangkap tangan jaksa karena menerima suap dari orang berperkara selama 2011, tidak dibantah kejaksaan. Alhasil, Jamwas hanya bisa melakukan inspeksi ke 10 Kejaksaan Tinggi, dan itu pun tak ke semua kejaksaan negeri.
Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendi, terlepas dari masih minimnya moral dari jaksa itu sendiri, setidaknya ada faktor lain yang menyebabkan hal ini terus terjadi.
Baca Juga:
Yakni, dorongan atau godaan dari luar seperti atas permintaan orang berperkara atau hakim. Penyebab lain, minimnya pengawasan dari atasan atau karena terbatasnya anggaran pengawasan. Marwan Effendi menyebutkan sejak 2008, anggaran pengawasan tak kunjung naik yakni masih Rp 9 miliar per tahun.
Baca Juga:
JAKARTA- Fakta bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali menangkap tangan jaksa karena menerima suap dari orang berperkara selama 2011,
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat