Kejagung Hanya Inspeksi 10 Daerah
Senin, 12 Desember 2011 – 21:17 WIB
JAKARTA- Fakta bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali menangkap tangan jaksa karena menerima suap dari orang berperkara selama 2011, tidak dibantah kejaksaan. Alhasil, Jamwas hanya bisa melakukan inspeksi ke 10 Kejaksaan Tinggi, dan itu pun tak ke semua kejaksaan negeri.
Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendi, terlepas dari masih minimnya moral dari jaksa itu sendiri, setidaknya ada faktor lain yang menyebabkan hal ini terus terjadi.
Baca Juga:
Yakni, dorongan atau godaan dari luar seperti atas permintaan orang berperkara atau hakim. Penyebab lain, minimnya pengawasan dari atasan atau karena terbatasnya anggaran pengawasan. Marwan Effendi menyebutkan sejak 2008, anggaran pengawasan tak kunjung naik yakni masih Rp 9 miliar per tahun.
Baca Juga:
JAKARTA- Fakta bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali menangkap tangan jaksa karena menerima suap dari orang berperkara selama 2011,
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers