Kejagung Harus Beberkan SP3 Sjamsul
Jumat, 05 September 2008 – 21:09 WIB
JAKARTA – Menyusul vonis bersalah dan hukuman penjara 20 tahun terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum medesak Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap lebih terbuka terkait pertimbangan dalam keluarnya SP3 untuk Bos BDNI Sjamsul Nursalim. Wakil Ketua Komisi III DPR, Maiyasyak Johan mengatakan, jika pertimbangan dalam penerbitan SP3 atas Sjamsul Nursalim bermasalah maka SP3 harus dicabut. ''Sebelum dibuka, kejaksaan harus membatalkan dulu SP3-nya,'' kata Maiyasyak, Jumat (5/9). Politisi PPP itu menambahkan, tak dapayt dipugkiri jika masyarakat menduga SP3 terhadap Sjamsul Nursalim bermasalah. 'Jadi apa sebenarnya alasan yang dipakai Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan SP3? Jaksa harus buka secara transparan apa yang menjadi dasarnya,'' tandasnya.
Baca Juga:
Maiyasyak menegaskan, meski putusan pengadilan atas Jaksa Urip memang belum berkekuatan hukum tetap namun sudah sepantasnya masyarakat mendapatkan penjelasan yang rinci tentang terbitnya SP3. untuk bos Gajah Tunggal itu.
Senada dengan Maiyasyak, anggota anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Patrialis Akbar menyatakan bahwa suap telah mengakibatkan Kejaksaan Agung berani mengeluarkan SP3 atas perkara Sjamsul Nursalim. ''Jadi SP3 itu tidak berdiri sendiri. Ada faktor penyebabnya, salah satunya adalah adanya suap terhadap Jaksa Urip,'' tudingnya.(ara/JPNN)
JAKARTA – Menyusul vonis bersalah dan hukuman penjara 20 tahun terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit