Kejagung Harus Usut Semua Yang Terlibat Kasus Mobil 8

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung diminta untuk menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 secara profesional dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat.
“Dengan alat alat bukti yang ada seharusnya Kejagung dapat mempercepat proses penyidikan dan penuntutan terhadap siapa saja yang terlibat kasus tersebut,” kata Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Rahmat Bagja di gedung DPR Jakarta, Senin (4/1).
Kasus ini diduga terjadi saat Mobile 8 masih dimiliki pengusaha Harry Tanoesoedibjo, yang kini dikenal sebagai Ketua Umum Partai Perindo. Sekarang, PT Mobile 8 diketahui sudah berubah menjadi Smartfren dan dikuasai Sinarmas Group.
Karenanya dengan telah ditingkatkannya kasus ini ke penyidikan, maka Kejagung jangan ragu-ragu menuntaskan kasus mobile 8, meskipun melibatkan petinggi partai politik sekelas Hary Tanoe.
“Sekalipun kasus tersebut melibatkan seorang petinggi partai. Jadi bukan hanya kasus yang melibatkan Hary Tanoesoedibjo untuk segera dituntaskan tetapi kasus dugaan korupsi yang juga melibatkan petinggi-petinggi partai lainnya,” Rahmat.(fat/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung diminta untuk menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 secara profesional dan memeriksa semua pihak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IHSG Anjlok, Hardjuno Wiwoho: Pasar Butuh Bukti, Reformasi Hukum dan Teknokrasi Jadi Kunci
- TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 71 PMI Nonprosedural di Perairan Batubara
- Perjalanan Sukses Aris Wanimbo, dari Tanah Papua Hingga ke Brunei
- Menko AHY-Mentrans Siapkan Kawasan Transmigrasi Barelang, 68 KK Warga Rempang Terima SHM
- Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Naik 10% pada 2025
- Seluruh Fraksi Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU