Kejagung Hentikan Kasus Gubernur Kalsel

Kejagung Hentikan Kasus Gubernur Kalsel
Kejagung Hentikan Kasus Gubernur Kalsel
JAKARTA - Kejaksaan Agung  menghentikan penyidikan kasus korupsi yang membelit Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Rudy Arifin. Penghentian ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Penghentian Penyidikan (SP3) pada Juli lalu.

"Udah kita SP3 bulan Juli lalu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Noor Rachmad, Kamis (1/12).

Rudy ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembebasan lahan bekas Pabrik Kertas Martapura (PKM) pada 16 September 2010.

Alasan SP3, lanjut Noor, karena 3 terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini dibebaskan Mahkamah Agung (MA) dalam tahap Paninjauan Kembali (PK). "Karena 3 orang itu dibebaskan pengadilan, kami jadi tidak punya dasar untuk melanjutkan kasus Rudy Arifin," tambah Noor.

JAKARTA - Kejaksaan Agung  menghentikan penyidikan kasus korupsi yang membelit Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Rudy Arifin. Penghentian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News