Kejagung Hentikan Kasus Gubernur Kalsel
Kamis, 01 Desember 2011 – 18:30 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus korupsi yang membelit Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Rudy Arifin. Penghentian ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Penghentian Penyidikan (SP3) pada Juli lalu.
"Udah kita SP3 bulan Juli lalu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Noor Rachmad, Kamis (1/12).
Baca Juga:
Rudy ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembebasan lahan bekas Pabrik Kertas Martapura (PKM) pada 16 September 2010.
Alasan SP3, lanjut Noor, karena 3 terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini dibebaskan Mahkamah Agung (MA) dalam tahap Paninjauan Kembali (PK). "Karena 3 orang itu dibebaskan pengadilan, kami jadi tidak punya dasar untuk melanjutkan kasus Rudy Arifin," tambah Noor.
JAKARTA - Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus korupsi yang membelit Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Rudy Arifin. Penghentian
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK