Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi PT Kiani
Rabu, 06 Juli 2011 – 22:00 WIB

Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi PT Kiani
Seperti diketahui, pabrik pengolah bubur kertas itu diserahkan oleh pengusaha Bob Hasan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sekitar tahun 1998 untuk menutupi hutang Bank Umum Nasional (BUN) sebesar Rp 8,9 triliun. Pada tahun 2002, BPPN memasukkan Kiani Kertas dalam program penjualan.
Baca Juga:
Selanjutnya, Kiani ditawarkan ke PT Vayola yang sebagian sahamnya dimiliki Prabowo Subianto. Seluruh saham Kiani senilai Rp 7,1 triliun akhirnya dibeli Prabowo, di mana Rp 1,8 triliun di antaranya merupakan kredit dari Bankk Mandiri.
Ternyata, Kiani Kertas mengalami kesulitan modal sehingga Bank Mandiri mendesak PT Vayola untuk mencari investor baru untuk merestrukturisasi utang perusahaan pengolah kayu tersebut. Utang PT Kiani Kertas akhirnya menjadi kredit macet karena membengkak menjadi Rp 2,2 triliun. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya menghentikan penyidikan dugaan korupsi kasus PT KIani Kertas dengan tersangka mantan Direktur Utama Bank Mandiri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Dubes Vatikan Pimpin Misa Requiem di Katedral Jakarta, Apresiasi Masyarakat Indonesia
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Alhamdulillah, 92 Rumah Tidak Layak Huni di Kudus Direnovasi
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- Pemprov Jateng Usulkan Gunung Slamet Jadi Taman Nasional Demi Konservasi Lingkungan