Kejagung Hitung Untung Rugi Banding Lawan Tommy
Selasa, 13 Januari 2009 – 02:38 WIB
JAKARTA – Perlawanan kejaksaan dalam sengketa pembekuan uang EUR 36 juta milik Garnet Investment, perusahaan investasi milik Tommy Soeharto di BNP Paribas, Inggris, tidak dilakukan dengan gegabah. Kejaksaan masih menghitung berbagai kemungkinan jika melakukan upaya kasasi. Sebagaimana diwartakan, pengadilan banding (the Royal Court of Appeals) pada Jumat (9/1) pukul 17.00 waktu setempat mengabulkan permohonan banding yang diajukan Garnet dalam sengketa dengan pemerintah RI. Dengan putusan itu, pembekuan uang Garnet harus dicabut.
’’Kami akan mempertimbangkan untung-ruginya, biaya yang harus kami keluarkan untuk mengajukan itu dan keuntungan yang akan kita peroleh,’’ jelas Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung, Senin (12/1). Pengkajian akan dilakukan oleh tim dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejagung.
Jaksa Agung Muda Datun (JAM Datun) Edwin Pamimpin Situmorang menambahkan, hingga kemarin laporan yang masuk masih belum lengkap. ’’Jadi masih dibahas. Nanti ada penjelasan,’’ katanya tadi malam.
Baca Juga:
JAKARTA – Perlawanan kejaksaan dalam sengketa pembekuan uang EUR 36 juta milik Garnet Investment, perusahaan investasi milik Tommy Soeharto
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak