Kejagung Ikut Garap Tersangka OTT KPK
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung membentuk tim klarifikasi untuk mengusut dugaan suap yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim klarifikasi dibentuk oleh Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Widyo Pramono.
Tim ini akan memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Pasalnya, Sudung dan Tomo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima suap dari elite PT Brantas Abipraya (BUMN) untuk mengamankan kasus yang tengah diselediki oleh Kejati DKI Jakarta.
“Surat perintah untuk klarifikasi kasus terhadap kedua jaksa dan para pihak terkait lainnya. Saya berharap satu minggu ke depan sudah ada laporan perkembangan," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/4).
Selain Sudung dan Tomo, kata dia, pihaknya juga memeriksa jaksa pada Kasie Penyelidikan dan jaksa pada Kasubag TU Pidsus Kejati DKI. Bahkan, pemeriksaan akan memanggil Direktur Keuangan PT Berantas Abipraya (BA) yakni Sudiwantoko, Senior Manager Dandung Pamularno, dan Marudut Pakpahan. Diketahui juga, lembaga anti rasuah sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Namun, Widyo memastikan pemeriksaan di Kejagung tidak akan mengganggu proses penyelidikan di KPK.
“Pada intinya kita menghormati pemeriksaan yg dikerjakan oleh aparat KPK. Jajaran Jamwas untuk tidak tinggal diam adalah juga menyikapi hal itu sehingga sama-sama, simultan dan kita harapkan agar clean,” pungkasnya.(Mg4/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung membentuk tim klarifikasi untuk mengusut dugaan suap yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim klarifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan