Kejagung Incar Anak Buah Ahok di Dinas Pendidikan?

Kejagung Incar Anak Buah Ahok di Dinas Pendidikan?
Foto: dok jpnn

"Kita masih melihat 20 renovasi sekolah di lapangan. Ini bisa menjadi alat bukti (untuk menjerat tersangka)," ungkapnya.

Soal apakah dalam kasus ini sudah ditemukan cukup bukti untuk menentukan tersangka mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB ini meminta untuk bersabar. "Ini kan masih penyidikan, tunggu dulu, biarkan penyidik bekerja," tandasnya.

Kasus ini bermula adanya dugaan kolusi dalam penetapan pemenang pelaksanaan kegiatan pekerjaan rehabilitasi total gedung SDN 05/06 Sungai Bambu Tahun 2015 senilai Rp 9.832.144.000. Dalam hal ini, telah ditunjuk PT Cipta Eka Puri (CEP) selaku pelaksana pekerjan. 

"Padahal, PT CEP tidak memiliki keterangan tentang Registrasi Badan Usaha dan Konversi Asmet-KBLI," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Rum.

Modus yang sama dilakukan pada rehabilitasi gedung SDN 06/07/08/09/11 Penjaringan Tahun 2015, dengan nilai Rp. 10.020.332.000

"PT Padimun Golden selaku pelaksana kegiatan tidak memiliki keterangan tentang tenaga kerja, masa berlaku subkualifikasi sampai dengan 17 Juni 2014 (sudah lewat waktu) Badan Usaha Konversi Asmet-KBLI dan/atau tidak ada keterangan registrasi tahun ke-2 Badan Usaha," tambahnya. (ydh/dil/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menemukan titik terang dalam mengungkap dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News