Kejagung Incar Pihak Ketiga

Korupsi Penyewaan Pesawat Merpati

Kejagung Incar Pihak Ketiga
Kejagung Incar Pihak Ketiga
JAKARTA - Setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengincar pihak ketiga dalam kasus korupsi penyewaan pesawat terbang di PT Merpati Nusantara Airlines. Kejagung menilai kasus tersebut tak hanya melibatkan internal Merpati.

"Kami masih terus memeriksa keterlibatan pihak lainnya. Ada indikasi pihak-pihak luar yang terlibat, kami akan periksa sejauh mana keterlibatan mereka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta kemarin (21/8).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangan Guntur Aradea sebagai tersangka. Hotasi merupakan direktur pada kurun 2002-2007. Sedangkan kasus korupsi tersebut diduga terjadi pada 2006. Saat itu Merpati menyewa dua pesawat Boeing 737 dari Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG), perusahaan asal Amerika Serikat, dengan nilai sewa USD 500 ribu untuk masing-masing pesawat.

Kendati duit sewa sebesar USD 1 juta telah telah dikirim ke rekening Hume and Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, pesawat tak kunjung diterima Merpati. Kecurigaan muncul karena ada dugaan bahwa direksi sudah mengetahui pesawat tersebut sedang tidak available karena dipakai di Tiongkok. Selain itu, pihak yang ditunjuk untuk melakukan transaksi bukan TALG langsung, tapi firma hukum Hume and Associates.

JAKARTA - Setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengincar pihak ketiga dalam kasus korupsi penyewaan pesawat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News