Kejagung Incar Pihak Ketiga

Korupsi Penyewaan Pesawat Merpati

Kejagung Incar Pihak Ketiga
Kejagung Incar Pihak Ketiga
Noor mengungkapkan, kendati ditetapkan sebagai tersanga Hotasi dan Guntur belum ditahan. Penyidik masih merasa belum perlu untuk menahan mereka. Lagi pula, dua orang tersebut juga belum pernah diperiksa sebagai tersangka. "Kalau sebagai saksi, mereka sudah pernah diperiksa," katanya.

Mantan Kajati Gorontalo itu menambahkan, dalam waktu dekat Hotasi dan Guntur akan diperiksa sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka berhak memungkiri sangkaan korupsi yang dijeratkan pada mereka.

"Kalau selama sebagai saksi mereka harus menyampaikan apa yang mereka ketahui, kali ini mereka boleh mungkir dan boleh menolak sangkaan. Itu hak mereka tapi penyidik akan mempertimbangkan keterangan itu," kata Noor. (aga/iro)

JAKARTA - Setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengincar pihak ketiga dalam kasus korupsi penyewaan pesawat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News