Kejagung Incar Pihak Ketiga
Korupsi Penyewaan Pesawat Merpati
Senin, 22 Agustus 2011 – 08:27 WIB

Kejagung Incar Pihak Ketiga
Noor mengungkapkan, kendati ditetapkan sebagai tersanga Hotasi dan Guntur belum ditahan. Penyidik masih merasa belum perlu untuk menahan mereka. Lagi pula, dua orang tersebut juga belum pernah diperiksa sebagai tersangka. "Kalau sebagai saksi, mereka sudah pernah diperiksa," katanya.
Baca Juga:
Mantan Kajati Gorontalo itu menambahkan, dalam waktu dekat Hotasi dan Guntur akan diperiksa sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka berhak memungkiri sangkaan korupsi yang dijeratkan pada mereka.
"Kalau selama sebagai saksi mereka harus menyampaikan apa yang mereka ketahui, kali ini mereka boleh mungkir dan boleh menolak sangkaan. Itu hak mereka tapi penyidik akan mempertimbangkan keterangan itu," kata Noor. (aga/iro)
JAKARTA - Setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengincar pihak ketiga dalam kasus korupsi penyewaan pesawat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia