Kejagung Incar Pihak Ketiga
Korupsi Penyewaan Pesawat Merpati
Senin, 22 Agustus 2011 – 08:27 WIB
Noor mengungkapkan, kendati ditetapkan sebagai tersanga Hotasi dan Guntur belum ditahan. Penyidik masih merasa belum perlu untuk menahan mereka. Lagi pula, dua orang tersebut juga belum pernah diperiksa sebagai tersangka. "Kalau sebagai saksi, mereka sudah pernah diperiksa," katanya.
Baca Juga:
Mantan Kajati Gorontalo itu menambahkan, dalam waktu dekat Hotasi dan Guntur akan diperiksa sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka berhak memungkiri sangkaan korupsi yang dijeratkan pada mereka.
"Kalau selama sebagai saksi mereka harus menyampaikan apa yang mereka ketahui, kali ini mereka boleh mungkir dan boleh menolak sangkaan. Itu hak mereka tapi penyidik akan mempertimbangkan keterangan itu," kata Noor. (aga/iro)
JAKARTA - Setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengincar pihak ketiga dalam kasus korupsi penyewaan pesawat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan