Kejagung Incar Tersangka Lain di Kasus Mandra
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi program siap siar TVRI yang telah menjerat komedian Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka. Sejauh ini baru tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus yang terindikasi merugikan negara Rp 3,6 miliar itu.
"Penyidik juga sudah menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontanan, Selasa (17/2).
Tony melanjutkan, bila nantinya penyidik mendapatkan bukti cukup untuk menjerat pihak lain, maka tersangka baru kasus itu pasti segera ditetapkan. Karenanya, kata Tony, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan kemarin ada dugaan keterlibatan pihak lain. Jika bukti cukup, akan ada penetapan tersangka baru," ungkapnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi program siap siar TVRI yang telah menjerat komedian Mandra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah