Kejagung Incar Tersangka Lain di Kasus Mandra
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi program siap siar TVRI yang telah menjerat komedian Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka. Sejauh ini baru tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus yang terindikasi merugikan negara Rp 3,6 miliar itu.
"Penyidik juga sudah menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontanan, Selasa (17/2).
Tony melanjutkan, bila nantinya penyidik mendapatkan bukti cukup untuk menjerat pihak lain, maka tersangka baru kasus itu pasti segera ditetapkan. Karenanya, kata Tony, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan kemarin ada dugaan keterlibatan pihak lain. Jika bukti cukup, akan ada penetapan tersangka baru," ungkapnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi program siap siar TVRI yang telah menjerat komedian Mandra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya