Kejagung Ingatkan LPSK tak Diskriminatif
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengingatkan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tidak boleh hanya menerima pengajuan permohonan dari orang tertentu saja. Menurut Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, semua permintaan tertulis yang masuk ke LPSK harus diperhatikan dan jangan sampai ada perbedaan perlakuan yang diberikan.
"Ini asas tidak diskriminatif, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan yang ingin dapat pelayanan perlindungan LPSK," kata Andhi saat berbicara di seminar HUT ke-6 LPSK bertajuk "Pengarusutamaan Perspektif Saksi dan Korban dalam Peradilan Pidana" di Jakarta, Senin (25/8). Ia mengatakan, asas tidak diskriminatif itu merupakan tindaklanjut dari asas equality before the law.
Andhi juga mengatakan, mekanisme perlindungan saksi harus termuat dalam sistem hukum formal, atau hukum acara pidana. Karenanya, Andhi pun mendorong agar mekanisme perlindungan saksi dan korban itu masuk dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang kini tengah dibahas Komisi Hukum DPR.
Menurutnya, masuknya mekanisme perlindungan saksi dan korban juga memungkinkan perlindungan akan lebih maksimal. Dengan begitu, kewenangan LPSK akan meningkat untuk bisa maksimal melindungi saksi dan korban.
"LPSK pun harus lebih mengeratkan kerangka koordinasi dengan penegak hukum," papar Andhi.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai berharap Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bisa selesai di akhir periode anggota DPR saat ini. Ia mengatakan, pada Rabu (27/8) nanti, LPSK dan pemerintah akan mencoba membayangkan beberapa masalah yang disampaikan DPR.
"Kita akan mencoba menyiapkan jawaban terhadap daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan DPR," kata Semendawai.
Saat ini pembahasan revisi UU tersebut sudah masuk pada tahapan pembahasan DIM. Dia mengatakan, jika sampai tertunda lagi, maka pengesahannya akan semakin tertunda karena anggota baru nanti harus kembali membahasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengingatkan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tidak boleh hanya menerima pengajuan permohonan dari orang tertentu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Indonesia Re Raih Anugerah BUMN Informatif Berkat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini