Kejagung Ingin Bansos Sumut Cepat Selesai
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali membantah ‘mengamankan’ kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kejagung bahkan ingin kasus ini cepat selesai.
“Tidak ada Kejagung mengamankan kasus bansos ini. Saya bahkan inginnya kasus ini cepat selesai,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Maruli Hutagalung di Kejagung, Jumat (23/10).
Menurut Maruli, kasus ini memang diambilalih penanganannya dari Kejaksaan Tinggi Sumut. Dia menegaskan, memang pernah pemanggilan beda tiga hari antara Kejati dan Kejagung.
Namun, kata dia, setelah Kejagung tahu bahwa Kejati melakukan penyelidikan kasus yang sama, maka Kejagung meminta Kejati Sumut berhenti. Penanganan kasus pun diambilalih Kejagung supaya tidak tumpang tindih.
“Jadi setelah kita tahu Kejati melakukan penyelidikan, kita bersurat agar mereka berhenti agar tidak tumpang tindih,” katanya.
Jampidsus Kejagung Widyo Pramono menegaskan, penanganan kasus inik ditake over untuk menghindari benturan antara Kejati dengan musyawarah pimpinan daerah Sumut.
“Masa sama-sama Muspida berhadapan dengan gubernurnya. Untuk menghindari yang begitu maka kita ambil alih,” katanya.
“Semua sudah berdasarkan nilai-nilai yang ada,” timpal Widyo.(boy/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali membantah ‘mengamankan’ kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional