Kejagung Ingin Cepat Mengeksekusi Terpidana Mati
jpnn.com - JAKARTA - Sebagai upaya penegakan hukum di Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah untuk mempercepat proses eksekusi terhadap terpidana yang divonis mati oeh pengadilan. Menurut rekapitulasi dari Kejagung, tercatat pada tahun 2013 terdapat 135 terpidana mati yang menunggu eksekusi.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Mahfud Manan mengatakan bahwa Kejagung tidak akan menunda-nunda untuk mengeksekusi terpidana mati. Dia juga meyakini bahwa langkah tersebut sebagai bagian dari langkah-langkah penegakan hukum di Indonesia. "Kita sebagai pelaksana undang-undang, kita ingin secepatnya mengeksekusi sesuai putusan," kata Mahfud di Kejagung kemarin (6/8).
Mahfud menambahkan bahwa menunda eksekusi terhadap terpidana mati hanya semakin menambah deretan daftar nama terpidana mati yang telah ada. Hal tersebut tentu akan menjadi hambatan tersendiri dalam penegakan hukum di Indonesia.
Selain itu, Mahfud mengungkapkan bahwa pada 2014 tim eksekutor akan segera mengeksekusi sekitar 10 terpidana mati. "Dalam kerangka itulah, kita sudah buat agendanya. Pada tahun 2013 sebanyak 10 orang, dimana empat terpidana mati sudah dieksekusi dan 10 lainnya dalam tahun 2014. Empat orang itu dieksekusi di Kepulauan Seribu, tiga di Nusakambangan," ungkap pria kelahiran Barru, 15 Oktober 1954 tersebut. (dod)
JAKARTA - Sebagai upaya penegakan hukum di Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah untuk mempercepat proses eksekusi terhadap terpidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak