Kejagung Ingin Secepatnya Bawa Ahok ke Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan mengebut proses penyerahan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pengadilan.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rahmat mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri. Ketika tersangka dan barang bukti sudah diterima, Kejagung akan memproses surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Sidangnya di PN Utara ya. Waktu tentu ya secepatnya. Begitu tahap dua, kami segera kan ke pengadilan," kata Rahmat di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Rahmat melanjutkan, sesuai jadwal Ahok rencananya tiba di Kejagung pukul 10.00. Namun, ia menolak menjanjikan bahwa Ahok akan tiba sesuai agenda.
"Tunggu nanti lah, kita sama-sama tidak tahu," imbuh dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah meneliti berkas kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Kejaksaan menyatakan berkas tersebut lengkap alias P21.
"Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama, atau dikenal sebagai Ahok, telah dinyatakan P21," ujar Rahmat di Kejagung, Rabu (1/12) kemarin. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan mengebut proses penyerahan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Kisruh di Apartemen Graha Cempaka Mas, Warga Ngadu ke Pj Gubernur Jakarta
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang