Kejagung Isyaratkan Belum Mau Eksekusi Kasus IM2

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung masih belum mau mengeksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun dalam kasus PT Indosat Mega Media (IM2). Jaksa Agung Prasetyo berkilah, pihaknya masih melihat kepentingan masyarakat yang lebih besar dalam kasus ini.
"Yang menuntut eksekusi siapa sih? Kami harus lihat kepentingan masyarakat. Saya minta semua bisa pahami," ungkap Prasetyo.
Dia mengatakan, kalau satu provider ini terganggu nanti semuanya akan terganggu juga. "Nanti kalian terganggu juga," katanya.
Dia pun mengatakan, mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto masih akan mengajukan Peninjauan Kembali lagi. "Lihatlah nanti," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menolak putusan PK yang diajukan Indar. Putusan itu dibacakan 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung masih belum mau mengeksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun dalam kasus PT Indosat Mega Media (IM2). Jaksa Agung Prasetyo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja