Kejagung Izinkan Polri Periksa Cyrus Sinaga
Senin, 07 Juni 2010 – 19:22 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung akhirnya mengeluarkan izin kepada kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Cyrus Sinaga dan mantan Direktur Pra Penuntutan (Dirpratut) Pidana Umum, Poltak Manulang. Keduanya diperiksa terkait penanganan perkara mafia kasus pajak yang melibatkan Gayus Tambunan. Menariknya, Kejaksaan Agung tak langsung mengabulkan permintaan izin pemeriksaan kepada kedua jaksa yang mendapat sorotan luas tersebut. Kejagung berdalih harus melakukan pengkajian terhadap langkah kepolisian dalam permohonannya itu.
"Kejagung sudah terbitkan izin resmi Jumat (4/6) sore lalu, terkait permohonan tindakan kepolisian untuk Cirus dan Poltak," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didik Darmanto di Kejagung, Senin (7/6).
Baca Juga:
Dijelaskan, surat ini telah dikirimkan Senin (7/6) siang ke Mabes Polri untuk digunakan sebagaimana mestinya. Surat ini sendiri merupakan balasan dari permohonan Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua jaksa itu beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung akhirnya mengeluarkan izin kepada kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Cyrus Sinaga dan mantan Direktur
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri