Kejagung Jadwal Ulang Pemeriksaan Alex Noerdin
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tak memenuhi panggilan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (13/9), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Oleh sebab itu, penyidik Jampidsus Kejagung menjadwalkan ulang pemanggilan Alex Noerdin untuk menjalani pemeriksaan.
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Supardi mengatakan pemanggilan ulang dijadwalkan setelah Alex Noerdin tidak hadir saat pemanggilan pertama Senin (13/9).
"Yang bersangkutan enggak datang, minta penundaan, karena masih ada sidang DPR," kata Supardi saat dikonfirmasi Selasa (14/9).
Dia menegaskan permintaan keterangan terhadap Alex akan dilakukan pekan ini.
"Untuk memperdalam penyidikan, kami masih panggil minggu ini," kata Supardi.
Dia menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan keterangan Alex Noerdin terkait sejumlah aliran dana dalam perkara dugaan korupsi PDPDE itu.
Namun, Supardi enggan membeberkan lebih lanjut perihal materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Kejagung menjadwalkan ulang pemanggilan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan