Kejagung Jadwalkan Periksa Hary Tanoe
Kasus Korupsi Sisminbakum
Minggu, 24 Oktober 2010 – 06:33 WIB
JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan melanjutkan penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan memeriksa pengusaha Hary Tanoesoedibjo. Rencananya, besok, penyidik akan meminta keterangan bos PT Media Nusantara Citra (MNC) itu dalam kapasitas sebagai saksi. Dalam catatan Jawa Pos, Hary Tanoe sudah tidak muncul di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan pada 14 dan 23 September, serta 1 Oktober. Namun menurut kuasa hukumnya, Andi F. Simangunsong, pihaknya hanya dua kali menerima panggilan dari penyidik, yaitu pada 23 September dan 13 Oktober. Pada 11 Oktober, Hary Tanoe bahkan sudah datang ke Kejagung terkait panggilan 13 Oktober. Alasannya, pada 13 Oktober yang bersangkutan akan ke luar negeri. Namun saat itu, dia urung diperiksa karena datang saat hari sudah petang.
Informasi yang diperoleh, Senin (25/10, Hary Tanoe akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Kemudian pada Rabu (27/10), giliran dua tersangka yang akan diperiksa penyidik Gedung Bundar. Yakni Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.
Baca Juga:
"Jadwal pemeriksaannya begitu untuk penyidikan kasus Sisminbakum," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap. Penyidik tinggal menunggu kehadiran saksi dan dua tersangka tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan melanjutkan penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan memeriksa pengusaha
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak