Kejagung Jadwalkan Periksa Hary Tanoe
Kasus Korupsi Sisminbakum
Minggu, 24 Oktober 2010 – 06:33 WIB

Kejagung Jadwalkan Periksa Hary Tanoe
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono mengharapkan, berkas perkara Yusril dan Hartono segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Kami harapkan minggu depan ini mudah-mudahan berkas sudah selesai, sehingga bisa dilimpahkan," kata Darmono.
Baca Juga:
Proses penyidikan juga tetap berjalan meski salah satu tersangka, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan uji tafsir pasal 65 dan 116 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Itu hak Pak Yusril untuk mengajukan apa yang dianggap menjadi hak beliau," ujar Darmono.
Rencana uji tafsir pasal 65 dan 116 KUHAP tersebut terkait dengan rencana Yusril menghadirkan saksi meringankan (a de charge). Di antaranya mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wapres Jusuf Kalla (dalam kapasitas mantan Menko Kesra), dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (dalam kapasitas sebagai mantan Mentamben).
Namun pihak Kejagung berpendapat tidak akan menghadirkan nama-nama tersebut sebagai saksi. Alasannya, kualifikasi saksi adalah mereka yang melihat, mendengar, dan mengetahui suatu tindak pidana. "Kami sudah punya prinsip dan itu yang akan kita nilai sebagai saksi," urai alumnus fakultas hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu. (fal)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan melanjutkan penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan memeriksa pengusaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Alhamdulillah, 92 Rumah Tidak Layak Huni di Kudus Direnovasi
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- Pemprov Jateng Usulkan Gunung Slamet Jadi Taman Nasional Demi Konservasi Lingkungan
- Ribuan Umat Katolik Hadiri Misa Requiem Paus Fransiskus di Katedral Jakarta
- Peduli Sesama, Yayasan Peduli Anak Bangun Pusat Kesejahteraan di Sumbawa