Kejagung Jajaki PK Kedua Atas Sudjiono Timan

Kejagung Jajaki PK Kedua Atas Sudjiono Timan
Kejagung Jajaki PK Kedua Atas Sudjiono Timan

JAKARTA - Koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan wajib gundah. Alasannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menjajaki rencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tandingan atas kebebasannya yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
    
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) R. Widyo Pramono mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari amar putusan MA yang kontroversial tersebut. Hal tersebut dilakukan segera setelah Kejagung menerima amar putusan lengkapnya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Aku akan mempelajari putusan dari MA tersebut yang dikirim ke Kejari Jaksel. Nah, itu (putusan) belum sampai ke saya. Akan saya pelajari untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Widyo di Komplek Kejagung, Jumat (2/5).
    
Namun, meski MA telah membebaskan Timan hampir setahun yang lalu, Widyo menegaskan bahwa pihaknya tidak mau tergesa-gesa mengambil langkah. Dia menjelaskan bahwa dirinya perlu memiliki bukti yang kuat untuk mengajukan PK tandingan tersebut.
    
"Imposible mau berpendapat tapi tanpa mempelajari latar belakang dari putusan tersebut," tandas Widyo.
    
Bahkan, lanjutnya, dirinya juga tidak mau terpengaruh dengan keputusan Komisi Yudisial (KY) yang telah menjatuhkan sanksi enam bulan nonpalu terhadap empat orang hakim agung yang mengabulkan PK Timan. Mereka adalah Suhadi, Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, dan Sophian Martabaya.
    
KY menilai bahwa keempat hakim agung tersebut berupaya memelintir sebagian pendapat saksi ahli dengan mengatakan bahwa PK Timan yang diajukan oleh istrinya selaku pihak ahli waris tersebut adalah sah. Padahal, jika dibaca secara utuh, pendapat saksi ahli tersebut juga mengatakan bahwa hal tersebut baru dapat dilakukan oleh ahli waris apabila terpidana telah meninggal dunia. Sementara dalam kasus ini, Sudjiono Timan dinyatakan masih hidup bahkan berstatus buronan.
    
"KY meskipun memberikan putusan seperti itu, tanpa ada maksud apa-apa, saya mutlak harus mempelajari dulu putusan itu," tegasnya. (dod)


Berita Selanjutnya:
Polri Mutasi Pati dan Pamen

JAKARTA - Koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan wajib gundah. Alasannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menjajaki rencana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News