Kejagung Jalin Kerja Sama Bidang Intelijen dan Pemulihan Aset dengan Bank Mandiri
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menjalin kerja sama bidang intelijen tentang pengamanan pembangunan strategis dan aset Bank Mandiri. Kerja sama ini sebagai wujud penegakan hukum yang tidak semata-mata mengedepankan aspek represif.
"Kejaksaan siap berperan preventif mengamankan pembangunan proyek-proyek strategis, investasi di lingkungan PT Bank Mandiri, agar dapat berlangsung baik dan tepat sasaran," ujar Kepala Kejaksaan Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat penyampaian Corporate Social Responsbility (CSR) dan penandatanganan kerja sama dengan PT. Bank Mandiri (Persero), Selasa (16/6).
Perjanjian kerjasama lainnya antara kedua lembaga lainnya adalah bidang perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan siap memberikan jasa bantuan, penegakan, pertimbangan dan pelayanan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan.
"Kejaksaan mewakili PT Bank Mandiri dalam posisi selaku tergugat maupun penggugat, terkait masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," lanjut Burhanuddin.
Kedua lembaga juga menjalin kerja sama di bidang pembinaan tentang pemanfaatan layanan jasa perbankan dalam rangka pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan RI.
Kerja sama ini merupakan landasan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan transaksi dan jasa perbankan untuk pengelolaan keuangan.
Antara lain pengelolaan gaji, tunjangan kinerja, rekening pengeluaran dan penerimaan, dan rekening lainnya.
Kedua lembaga juga berjasama di bidang pembinaan tentang optimalisasi kegiatan pemulihan aset negara dalam hal ini PT Bank Mandiri.
Kejaksaan Agung RI menjalin kerja sama bidang intelijen tentang pengamanan pembangunan strategis dan aset Bank Mandiri.
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal