Kejagung Jamin Tak Ganggu Notaris
Buntut Penyitaan Peralatan Sisminbakum
Rabu, 07 Januari 2009 – 01:37 WIB
JAKARTA – Mundurnya PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Depkum HAM dalam sistem administrasi badan hukum (sisminbakum), dipastikan tidak mengganggu layanan notaris dalam pemberian status badan hukum. Kejaksaan Agung menegaskan, penggunaan peralatan milik PT SRD tidak menjadi persoalan. Seperti diberitakan (Jawa Pos, 6/1), PT SRD melalui kuasa hukumnya menyatakan menghentikan kegiatan operasional sisminbakum. Alasannya, selain peralatan telah disita, uang dan rekening milik PT SRD telah diblokir kejaksaan. Enam rekening mereka yang diblokir, yakni lima rekening di Bank Danamon dan satu di Bank BNI Tebet. Karena pemblokiran itu, PT SRD tidak mampu membayar biaya operasioanal dalam pengelolaan sisminbakum.
’’Kan sudah disita dan dititipkan ke Depkum HAM. Jadi tidak masalah,’’ kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Selasa (6/1). Menurut dia, telah terbentuk tim khusus yang bertugas mengambil alih pelayanan sisminbakum, yakni dari Depkum HAM dan Depkeu.
Baca Juga:
Marwan mengungkapkan, setelah kejaksaan menyita peralatan sisminbakum pada 27 November 2008, penggunaannya menjadi kewenangan penyidik. ’’Mau dipakai atau dititipkan, itu urusan kami,’’ kata mantan Kapusdiklat Kejagung itu.
Baca Juga:
JAKARTA – Mundurnya PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Depkum HAM dalam sistem administrasi badan hukum (sisminbakum), dipastikan tidak mengganggu
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran