Kejagung Jamin Tak Ganggu Notaris
Buntut Penyitaan Peralatan Sisminbakum
Rabu, 07 Januari 2009 – 01:37 WIB
Di bagian lain, tim penyidik yang diketuai Faried Haryanto kemarin kembali melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi. Kali ini giliran mantan Preskom PT SRD Gerard Yacobus yang dimintai keterangan. ’’Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yohanes Waworuntu (Dirut PT SRD, Red),’’ kata Marwan.
Baca Juga:
Selain Yacobus, tim penyidik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan Thio Memey, manajer keuangan PT SRD. Namun, Memey tidak memenuhi panggilan tim penyidik. Rencananya, tim penyidik memeriksa Hartono Tanoesoedibjo, pemegang saham PT SRD, pada Kamis besok (8/1).
Apakah status Hartono akan berubah dari saksi menjadi tersangka? Marwan hanya menjawab diplomatis. ’’Nanti kita lihat dulu,’’ kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu. Dia juga hanya tersenyum saat ditanya apakah Hartono akan dikenakan upaya paksa jika mangkir dari panggilan penyidik.
Yang jelas, kejaksaan sangat membutuhkan keterangan Hartono. Sebab, menurut pengakuan Yohanes, dirinya menjadi pemegang saham PT SRD atas paksaan Hartono. Sebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono Rp 1 miliar lunas. Hartono sendiri telah dicekal Ditjen Imigrasi Depkum HAM atas permintaan Kejagung.
JAKARTA – Mundurnya PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Depkum HAM dalam sistem administrasi badan hukum (sisminbakum), dipastikan tidak mengganggu
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani