Kejagung Jamin Tak Ganggu Notaris

Buntut Penyitaan Peralatan Sisminbakum

Kejagung Jamin Tak Ganggu Notaris
Kejagung Jamin Tak Ganggu Notaris
Dalam kasus tersebut, kejaksaan telah menetapkan lima tersangka. Yakni, mantan Kepala Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) Ali Amran Djanah, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif Syamsudin Manan Sinaga, dua mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita, serta Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu. (fal/agm)     

JAKARTA – Mundurnya PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Depkum HAM dalam sistem administrasi badan hukum (sisminbakum), dipastikan tidak mengganggu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News