Kejagung Jangan Koar-koar Dulu
JAKARTA -- Mantan anggota Komisi Kejaksaan Kaspudin Nor mengingatkan Kejaksaan Agung agar jangan sampai kebablasan dalam mengusut dugaan pemufakatan Ketua DPR Setya Novanto kasus Papa Minta Saham.
Menurut dia, memang di satu sisi Kejagung sudah sangat bagus merespon adanya kasus itu dengan melakukan penyelidikan.
Namun, kata dia, dalam penyelidikan Kejagung harus menggunakan bahasa diplomatis. Kalau terlalu terbuka, lanjut dia, hal itu dikhawatirkan mengganggu penyelidikan serta bisa menghilangkan barang bukti.
"Ini masih penyelidikan, sebaiknya jangan terlalu diekspos. Kalau sudah terbuka begitu akan mempengaruhi penyelidikan," ujar Kaspudin kepada JPNN, Rabu (9/12).
Dia mengatakan, setiap langkah penegak hukum harus mempunyai landasan profesional dan berintegritas. Independensinya harus benar-benar berdasarkan penegakan hukum. Prinsip equality before the law harus benar-benar ditunjukkan dan dibuktikan.
Nah, dia mengingatkan, langkah kejagung masih jauh karena baru memulai penyelidikan. Dia menjelaskan, penyelidikan itu adalah untuk mencari tahu apakah ada perbuatan pidana atau tidak. Kalau sudah dapat, harus jelas apa pidananya. Apakah korupsi atau pidana umum. Kalau pidana umum tentu itu bukan kewenangan Kejagung. Kalau pun korupsi, harus diperjelas pasal berapa yang dikenakan.
"Jadi langkah penyelidikan ini masih jauh. Karena itu actionnya harus lebih berhati-hati dan sifatnya rahasia," kata akademisi ini.
Dia pun mengatakan, kalau dalam penyelidikan sudah berpendapat ada dugaan korupsi dan pasalnya sudah disebutkan, maka itu bisa mengganggu. "Kalau sudah menentukan pasal, itu berarti sudah penyidikan. Sebab, bagaimana mungkin penyelidikan sudah menyebutkan pasal?" katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kalau terlalu terbuka tentu orang-orang yang terkait dalam hal ini bisa menghilangkan barang bukti atau lainnya. "Sekarang salah satunya sudah ada di luar negeri. Ada penyelidikan atau tidak, faktanya dia sudah di luar negeri," ungkapnya.
Menurutnya pula, penyelidikan itu bukan pro justitia, sehingga tidak bisa dilakukan upaya paksa.
Dia pun mengingatkan Kejagung tidak boleh pilih kasih. Siapapun yang diduga terkait, harus dikembangkan. "Ini untuk mensinkronkan apakah ada unsur pidana atau tidak," paparnya.
Dia mengatakan, jangan sampai masyarakat menganggap ada politisasi dalam kasus ini oleh Kejagung. Sebab, kata dia, kalau nanti dalam perjalanannya ternyata tidak ditemukan pidana, masyarakat curiga kasus itu dipetieskan. "Kalau dilanjutkan unsur tidak terpenuhi, nanti bebankan jaksa dalam pembuktian," katanya.
Karenanya, ia mengingatkan, aparat penegak hukum harus benar-benar teliti melakukan analisa hukum dalam kasus tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Mantan anggota Komisi Kejaksaan Kaspudin Nor mengingatkan Kejaksaan Agung agar jangan sampai kebablasan dalam mengusut dugaan pemufakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami