Kejagung Janji Segera Eksekusi Terdakwa

Kejagung Janji Segera Eksekusi Terdakwa
Kejagung Janji Segera Eksekusi Terdakwa
JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat merilis data bahwa jumlah terpidana yang tak dieksekusi kejaksaan mencapai 48 orang. Setelah didata ulang, kejaksaan memastikan tak sebanyak itu.

Meski begitu, agar didapat jumlah yang akurat, Jaksa Agung Basrief Arief sudah meminta seluruh jajaran kejaksaaan di daerah untuk menyurati pengadilan setempat. Meraka ditugaskan menanyakan apakah putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), telah diterima petikan atau salinan putusannya dari Mahkamah Agung (MA).

"Sebulan lalu saya sudah meminta melalui JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) dan JAM Pidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) untuk menginventarisir putusan-putusan yang sudah berkekuatan tetap dan siap dieksekusi," kata Basrief, Jumat (30/3).

Jika sudah ada surat dari MA baik itu petikan atau salinan putusan, lanjut Basrief, kejaksaan bisa segera melakukan eksekusi. Inventarisasi, menurut Basrief, bisa juga mengetahui apakah ada kelalaian atau alasan lain sehingga terpidana tak dieksekusi.

JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat merilis data bahwa jumlah terpidana yang tak dieksekusi kejaksaan mencapai 48 orang. Setelah didata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News