Kejagung Janji Segera Eksekusi Terdakwa
Jumat, 30 Maret 2012 – 16:23 WIB
JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat merilis data bahwa jumlah terpidana yang tak dieksekusi kejaksaan mencapai 48 orang. Setelah didata ulang, kejaksaan memastikan tak sebanyak itu. Jika sudah ada surat dari MA baik itu petikan atau salinan putusan, lanjut Basrief, kejaksaan bisa segera melakukan eksekusi. Inventarisasi, menurut Basrief, bisa juga mengetahui apakah ada kelalaian atau alasan lain sehingga terpidana tak dieksekusi.
Meski begitu, agar didapat jumlah yang akurat, Jaksa Agung Basrief Arief sudah meminta seluruh jajaran kejaksaaan di daerah untuk menyurati pengadilan setempat. Meraka ditugaskan menanyakan apakah putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), telah diterima petikan atau salinan putusannya dari Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
"Sebulan lalu saya sudah meminta melalui JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) dan JAM Pidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) untuk menginventarisir putusan-putusan yang sudah berkekuatan tetap dan siap dieksekusi," kata Basrief, Jumat (30/3).
Baca Juga:
JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat merilis data bahwa jumlah terpidana yang tak dieksekusi kejaksaan mencapai 48 orang. Setelah didata
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban