Kejagung Janji Segera Jebloskan Bos New Armada ke Tahanan
jpnn.com - JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tahun 2013 belum sepenuhnya tuntas. Meski sudah ada lima orang yang ditahan dan dituntut di pengadilan, tapi masih ada dua tersangka lain yang masih berkeliaran.
Keduanya adalah Dirut Korindo Motor Chen Chong Kyeong dan Dirut PT New Armada Budi Susanto. Meski keduanya telah berstatus tersangka, namun masih luput dari pencekalan dan penahanan.
Hal itu berbeda dengan lima tersangka lain yang sudah dijebloskan ke tahanan. Di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono, pejabat BPPT Prawoto, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu, serta Dirut Mobilindo Agus Sudiarso. Selain ditahan, mereka juga tengah disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terkait masih adanya dua tersangka yang belum ditahan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengakui hal itu. Alasannya, penyidik Kejagung masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, Kejagung memastikan seluruh tersangka akan ditahan untuk selanjutnya dituntut di pengadilan. "Kita tunggu saja waktunya," katanya saat dihubungi, Minggu (1/2).
Tony pun menepis anggapan bahwa Chen Chong Kyeong dan Budi Susanto mendapat perlakuan istimewa sehingga belum ditahan. Alasannya, Kejagung tidak pernah bersikap tebang pilih dalam penegakan hukum. "Kita tunggu saja," tukasnya.(ydh/jpnn)
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tahun 2013 belum sepenuhnya tuntas. Meski
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub