Kejagung Janji Tuntaskan Kasus Gubernur Kalsel
Putusan Vonis Bebas MA Jadi Pertimbangan
Jumat, 29 Juli 2011 – 23:58 WIB
Terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menjelaskan bahwa pengajuan izin pemeriksaan dari Kejagung kepada presiden bisa diajukan asal memenuhi beberapa syarat antara lain adanya unsur kerugian negara pada kasus yang menimpa para kepala daerah tersebut. “Izin pemeriksaan kepala daerah oleh presiden kan harus diketahui ada kerugian negaranya. Kebanyakan masih belum ada, semuanya masih dalam proses penyidikan dan semuanya belum tuntas,” cetusnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menanggapi kasus yang menimpa Rudy Ariffin meminta jajarannya untuk melakukan pengkajian terhadap kasus korupsi pemberian dana santunan pembebasan lahan eks pabrik kertas Martapura tersebut. Pengkajian ulang dilakukan karena adanya putusan MA yang membebaskan tiga terpidana kasus tersebut.
Sekadar mengingatkan, Kejagung menetapkan Rudy Ariffin sebagai tersangka kasus korupsi pada September 2010 lalu. Ia diduga terlibat dalam kasus pembebasan tanah eks pabrik kertas Martapura.
Penetapan Rudy Ariffin sebagai tersangka didasarkan atas Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-109/F.2/Fd.1/9/2010 tanggal 16 September 2010.
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Darmono berjanji segera menuntaskan kasus Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin yang sejak tahun 2010 berstatus tersangka
BERITA TERKAIT
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar