Kejagung Janji Tuntaskan Kasus Gubernur Kalsel
Putusan Vonis Bebas MA Jadi Pertimbangan
Jumat, 29 Juli 2011 – 23:58 WIB
Rudy Ariffin yang pada saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Bupati Kabupaten Banjar, Kalsel telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 24 Tahun 2001 tanggal 7 Pebruari 2001 tentang Pembentukan Tim Pengembalian dan Pemanfaatan eks Pabrik Kertas Martapura Kabupaten Banjar.
Tim itu yang diketuai Iskandar Djamaludin (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar) dan Sekretaris oleh Khairul Saleh (Kabag Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar) bertugas membebaskan tanah Hak Guna Bangunan atas nama Pemegang Hak PT Golden Martapura milik Gunawan Sutanto.
Selanjutnya Rudy Ariffin menerbitkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Banjar No.SK.01/KPTS/2002 tentang bentuk dan besarnya santunan dalam rangka pengadaan tanah yang akan dibebaskan Pemerintah Kabupaten Banjar untuk kepentingan umum atas HGB No.11 dan No.103.
Sebagai tindaklanjut dibuat Surat Perjanjian Nomor 182 tanggal 8 Mei 2002, dihadapan Notaris Neddy Farmanto tentang Santunan Tanah dan Bangunan antara Pemkab Banjar yang diwakili oleh Rudy Ariffin dengan Gunawan Sutanto (Dirut PT Golden Martapura).
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Darmono berjanji segera menuntaskan kasus Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin yang sejak tahun 2010 berstatus tersangka
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer