Kejagung Janji Tuntaskan Kasus Gubernur Kalsel
Putusan Vonis Bebas MA Jadi Pertimbangan
Jumat, 29 Juli 2011 – 23:58 WIB

Kejagung Janji Tuntaskan Kasus Gubernur Kalsel
Untuk merealisasikan pembayaran santunan ganti rugi tersebut, Rudy Ariffin selaku Bupati Banjar dan Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum mengeluarkan 2 Surat Keputusan Bupati Banjar yaitu Nomor 85/SKOP/04/2002 tanggal 1 April 2002 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 2002 yang kemudian dengan kuitansi tanggal 15 Agustus 2002 dibayarkan kepada PT Golden Martapura sebesar Rp 3.000.000.000.
Satu surat lagi bernomor 08/SKO-BL/0/2003 tentang otorisasi Anggaran Belanja Pembangunan tahun 2003 yang kemudian dengan kuitansi tanggal 26 Maret 2003 dibayarkan kepada PT Golden Martapura sebesar Rp 3.439.702.000. Padahal Rudy Ariffin mengetahui bahwa terhadap kedua HGB atas nama PT Golden Martapura sudah berakhir masa berlakunya. (tas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Darmono berjanji segera menuntaskan kasus Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin yang sejak tahun 2010 berstatus tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng Kembali Disambut Antusiasme Warga
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Sebut Ada Permainan Jakpro
- Penampakan Rumah Dokter Priguna di Pontianak, Sepi tak Ada Penghuni