Kejagung Janji Tuntaskan Kasus Gubernur Kalsel
Putusan Vonis Bebas MA Jadi Pertimbangan
Jumat, 29 Juli 2011 – 23:58 WIB
Untuk merealisasikan pembayaran santunan ganti rugi tersebut, Rudy Ariffin selaku Bupati Banjar dan Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum mengeluarkan 2 Surat Keputusan Bupati Banjar yaitu Nomor 85/SKOP/04/2002 tanggal 1 April 2002 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 2002 yang kemudian dengan kuitansi tanggal 15 Agustus 2002 dibayarkan kepada PT Golden Martapura sebesar Rp 3.000.000.000.
Satu surat lagi bernomor 08/SKO-BL/0/2003 tentang otorisasi Anggaran Belanja Pembangunan tahun 2003 yang kemudian dengan kuitansi tanggal 26 Maret 2003 dibayarkan kepada PT Golden Martapura sebesar Rp 3.439.702.000. Padahal Rudy Ariffin mengetahui bahwa terhadap kedua HGB atas nama PT Golden Martapura sudah berakhir masa berlakunya. (tas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Darmono berjanji segera menuntaskan kasus Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin yang sejak tahun 2010 berstatus tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar