Kejagung Jatuhkan Sanksi Berat kepada Jaksa yang Temui Djoko Tjandra di Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi berat kepada jaksa Pinangki Sinra Malasari yang terbukti melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra di luar negeri. Dia dicopot dari jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, kasus ini berawal dari beredarnya foto seorang Jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga adalah Djoko Tjandra.
"Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," ujar Hari dalam keterangannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan. Pelanggaran tersebut dilakukannya sebanyak 9 kali sepanjang 2019.
Menurut Hari, jaksa Pinangki juga terbukti melakukan pertemuan dengan buronan Terpidana Djoko S Tjandra. "Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan pelanggaran terhadap Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Kode Perilaku Jaksa," beber Hari.
Atas dasar itu, lanjut dia, Wakil Jaksa Agung mengeluarkan surat keputusan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat kepada Pinangki. "Hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," ujar Hari.
Sementara itu, terkait video pertemuan Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna, Hari mengklaim bahwa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Namun, tidak ditemukan bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin.
"Sehingga pemeriksaannya dihentikan," tutup dia. (dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi berat kepada jaksa Pinangki Sinra Malasari yang terbukti melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra di luar negeri
Redaktur & Reporter : Adil
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?