Kejagung Jatuhkan Sanksi Berat kepada Jaksa yang Temui Djoko Tjandra di Luar Negeri
![Kejagung Jatuhkan Sanksi Berat kepada Jaksa yang Temui Djoko Tjandra di Luar Negeri](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/17/kepala-pusat-penerangan-hukum-kejaksaan-agung-hari-setiyono-foto-antaraanita-permata-dewipri-22.png)
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi berat kepada jaksa Pinangki Sinra Malasari yang terbukti melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra di luar negeri. Dia dicopot dari jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, kasus ini berawal dari beredarnya foto seorang Jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga adalah Djoko Tjandra.
"Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," ujar Hari dalam keterangannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan. Pelanggaran tersebut dilakukannya sebanyak 9 kali sepanjang 2019.
Menurut Hari, jaksa Pinangki juga terbukti melakukan pertemuan dengan buronan Terpidana Djoko S Tjandra. "Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan pelanggaran terhadap Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Kode Perilaku Jaksa," beber Hari.
Atas dasar itu, lanjut dia, Wakil Jaksa Agung mengeluarkan surat keputusan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat kepada Pinangki. "Hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," ujar Hari.
Sementara itu, terkait video pertemuan Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna, Hari mengklaim bahwa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Namun, tidak ditemukan bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin.
"Sehingga pemeriksaannya dihentikan," tutup dia. (dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi berat kepada jaksa Pinangki Sinra Malasari yang terbukti melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra di luar negeri
Redaktur & Reporter : Adil
- Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Kejagung Paling Dipercaya Memberantas Korupsi, Sahroni: Ini Era Keemasan Kejaksaan
- Guru Besar Unsoed Nilai Kejaksaan Lebih Dipercaya karena Kerja Cepat
- LSI: 81,4 Persen Publik Dukung Kejaksaan Banding Vonis Harvey Moeis
- Soal Penerapan Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Melemahkan Polisi Mengungkap Perkara