Kejagung Jebloskan Mantan Direktur TVRI ke Tahanan
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan Irwan Hendarmin yang menjadi tersangka korupsi proyek program siap siar TVRI tahun 2012. Irwan merupakan mantan direktur program TVRI.
Irwan dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, Selasa (19/5). "Kita tahan untuk 20 hari ke depan," tegas Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Selasa (19/5).
Ia menambahkan, penahanan dilakukan untuk mencegah Irwan kabur, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, serta mengulangi perbuatannya. Irwan yang mengenakan rompi tahanan langsung digiring ke mobil kejaksaan.
Penahanan dilakukan setelah Irwan menjalani pemeriksaan. Sarjono menjelaskan, materi pemeriksaan atas Irwan menyangkut kronologis pengadaan program yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3,7 miliar. "Tadi kita periksa dulu," ujar mantan jaksa di KPK itu.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat empat tersangka. Yakni, Mandra Naih (direktur Viandra Production), Iwan Chermawan (direktur PT Media Art Image), Yulkasmir (pejabat pembuat komitmen) serta Irwan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan Irwan Hendarmin yang menjadi tersangka korupsi proyek program siap siar TVRI tahun 2012. Irwan merupakan mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Mensos Gus Ipul Nilai Kakek Prabowo Sangat Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
- Nusaibah Jazuli Menyerahkan Gaji sebagai Anggota DPRD Tangsel untuk Masyarakat
- Baznas Bazis DKI Jakarta Gelar Masjid Award 2025, Hadiah Total Rp 300 Juta
- Ilham Habibie Kukuhkan Wiza Hidayat Sebagai Ketua BK Teknik Industri PII
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya