Kejagung Jebloskan Mantan Direktur TVRI ke Tahanan
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan Irwan Hendarmin yang menjadi tersangka korupsi proyek program siap siar TVRI tahun 2012. Irwan merupakan mantan direktur program TVRI.
Irwan dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, Selasa (19/5). "Kita tahan untuk 20 hari ke depan," tegas Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Selasa (19/5).
Ia menambahkan, penahanan dilakukan untuk mencegah Irwan kabur, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, serta mengulangi perbuatannya. Irwan yang mengenakan rompi tahanan langsung digiring ke mobil kejaksaan.
Penahanan dilakukan setelah Irwan menjalani pemeriksaan. Sarjono menjelaskan, materi pemeriksaan atas Irwan menyangkut kronologis pengadaan program yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3,7 miliar. "Tadi kita periksa dulu," ujar mantan jaksa di KPK itu.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat empat tersangka. Yakni, Mandra Naih (direktur Viandra Production), Iwan Chermawan (direktur PT Media Art Image), Yulkasmir (pejabat pembuat komitmen) serta Irwan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan Irwan Hendarmin yang menjadi tersangka korupsi proyek program siap siar TVRI tahun 2012. Irwan merupakan mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025