Kejagung Jebloskan Mantan Direktur TVRI ke Tahanan

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan Irwan Hendarmin yang menjadi tersangka korupsi proyek program siap siar TVRI tahun 2012. Irwan merupakan mantan direktur program TVRI.
Irwan dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, Selasa (19/5). "Kita tahan untuk 20 hari ke depan," tegas Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Selasa (19/5).
Ia menambahkan, penahanan dilakukan untuk mencegah Irwan kabur, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, serta mengulangi perbuatannya. Irwan yang mengenakan rompi tahanan langsung digiring ke mobil kejaksaan.
Penahanan dilakukan setelah Irwan menjalani pemeriksaan. Sarjono menjelaskan, materi pemeriksaan atas Irwan menyangkut kronologis pengadaan program yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3,7 miliar. "Tadi kita periksa dulu," ujar mantan jaksa di KPK itu.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat empat tersangka. Yakni, Mandra Naih (direktur Viandra Production), Iwan Chermawan (direktur PT Media Art Image), Yulkasmir (pejabat pembuat komitmen) serta Irwan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan Irwan Hendarmin yang menjadi tersangka korupsi proyek program siap siar TVRI tahun 2012. Irwan merupakan mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan