Kejagung Jebloskan Pejabat DKI Tersangka Korupsi Kapal ke Tahanan

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung hari ini (9/12) menahan pejabat Dinas Perhubungan DKI, Tri Hendro yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal penyeberangan di Kepulauan Seribu tahun 2012. Tri merupakan Kepala Unit Pelaksana Angkutan Air Dishub DKI.
Dia keluar dari Gedung Bundar yang menjadi kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung kira-kira pukul 17.11. Tri langsung digelandang masuk mobil untuk menjalani penahanan.
Tri ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print-38/F.2/Fd.1/12/2014, tanggal 09 Desember 2014. “Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial TH," kata Kasubdit Tipikor pada Jampidsus Kejagung Sarjono Turin.
Selanjutnya, Tri menjalani masa penahanan tahap pertama untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Sarjono menjelaskan, Tri merupakan ketua tim penerima barang dalam proyek tersebut. "Barangnya berupa kapal," tegas mantan jaksa di KPK itu.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 23 miliar ini, Kejagung sudah menjerat empat tersangka. Selain Tri, tersangka lain adalah mantan PNS Dishub DKI Jakarta. Yakni Drajat Adhyaksa dan Kamaru Zaman Budiyanto, serta seorang dari kalangan swasta bernama Amru Bentara.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung hari ini (9/12) menahan pejabat Dinas Perhubungan DKI, Tri Hendro yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan