Kejagung Jebloskan Terpidana Korupsi IM2 ke Lapas Sukamiskin
Selasa, 16 September 2014 – 19:28 WIB
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta putusan itu pun menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun. Atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama mengajukan kasasi tapi kandas. (boy/jpnn)
JAKARTA – Tim Kejaksaan Agung mengeksekusi terpidana kasus korupsi PT Indosat Mega Media 2 (IM2), yakni bekas Direktur PT IM2 Indar Atmanto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat