Kejagung Jebloskan Tersangka Asabri Rennier Abdul Rachman ke Sel

Kejagung Jebloskan Tersangka Asabri Rennier Abdul Rachman ke Sel
Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Rennier Abdul Rachman Latief, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PT Asabri. Foto: JPNN.com

Penyidik JAM-Pidsus menjerat Rennier dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka ini ada yang berstatus terpidana dan terdakwa dalam kasus atau perkara lainnya dan telah dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara.

Dalam kasus Asabri, selain menetapkan tersangka perorangan, jaksa penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi, yakni PTIIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. (ant/dil/pnn)

Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Rennier Abdul Rachman Latief, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PT Asabri


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News