Kejagung Jebloskan Tersangka Korupsi Benih ke Tahanan
Minggu, 21 Juli 2013 – 02:02 WIB

Kejagung Jebloskan Tersangka Korupsi Benih ke Tahanan
Diduga penyaluran BLBU di lapangan tidak sesuai dengan proyek pengadaannya. Selain itu, ada pula pelaksanaan yang diduga fiktif.
Untung menambahkan, penyidik kejaksaan juga sudah menggeledah rumah milik saksi bernama Mahfudi Husodo yang berlokasi di Jalan Koptu Berlian RT 001/RW007, Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumber Sari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tindakan serupa juga dilakukan terhadap kantor PT HNW di Griya Mutiara Blok A/2 Baturejo Banguntapan Bantul DI Yogyakarta. Selain itu, rumah tersangka S di perumahan Griya Mutiara RT 006, Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul DI Yogyakarta juga sudah digeledah.
"Dalam melakukan penggeledahan, penyidik menyita dokumen-dokumen dan surat-surat yang dianggap perlu, termasuk benda bergerak maupun tidak bergerak," tukasnya.(jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) senilai Rp 200 miliar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang