Kejagung Jebloskan Tersangka Korupsi Proyek Buku Agama Buddha
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku agama Buddha di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012. Ketiga tersangka itu berasal dari pihak swasta, yakni Direktur CV Samoa Raya Samson Sawangin, Direktur CV Kurnia Jaya Edi Sriyanto, dan seorang lainnya bernama Wilton Nadea.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menjelaskan ketiga tersangka ditahan mulai hari ini (19/3) hingga 20 hari ke depan. "Ini untuk kepentingan penyidikan," katanya di Kejagung.
Sedangkan dua tersangka dalam kasus itu masih belum ditahan. Yakni mantan Direktur pada Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Budha Kemenag A Joko Wiryanto dan Direktur Urusan Pendidikan Agama Budha Kemenag Heru Budi Santoso.
Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2014 terkait proyek senilai Rp 7,2 miliar itu. Kelima tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menduga ada dua penyimpangan dalam proyek itu. Yakni rekayasa tender untuk memenangkan pihak tertentu dan penggelembungan (mark-up) harga barang.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku agama Buddha di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex