Kejagung Jebloskan Tersangka Korupsi Proyek Buku Agama Buddha
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku agama Buddha di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012. Ketiga tersangka itu berasal dari pihak swasta, yakni Direktur CV Samoa Raya Samson Sawangin, Direktur CV Kurnia Jaya Edi Sriyanto, dan seorang lainnya bernama Wilton Nadea.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menjelaskan ketiga tersangka ditahan mulai hari ini (19/3) hingga 20 hari ke depan. "Ini untuk kepentingan penyidikan," katanya di Kejagung.
Sedangkan dua tersangka dalam kasus itu masih belum ditahan. Yakni mantan Direktur pada Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Budha Kemenag A Joko Wiryanto dan Direktur Urusan Pendidikan Agama Budha Kemenag Heru Budi Santoso.
Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2014 terkait proyek senilai Rp 7,2 miliar itu. Kelima tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menduga ada dua penyimpangan dalam proyek itu. Yakni rekayasa tender untuk memenangkan pihak tertentu dan penggelembungan (mark-up) harga barang.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku agama Buddha di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi