Kejagung Jemput Paksa Oknum PNS DKI Jakarta, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta berinisial BM pada Kamis (14/2) lalu.
Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan, BM ditangkap terkait kasus dugaan korupsi proses penerbitan maupun fungsi monitoring atas izin mendirikan bangunan (IMB) di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
“Benar, tim dari Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah mengamankan BM. Sekarang dalam pemeriksaan," kata Mukri, Sabtu (16/2).
BACA JUGA: Kejari Pontianak Tangkap Buron Terpidana Perkara Pajak Rp 20 Miliar
Menurut Mukri, BM ditangkap di Perumahan Nuansa Baru, Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur pada pukul 17.30 WIB.
Sebagai proses lanjut, BM kini ada di Kejari Jaktim untuk menjalani proses pemeriksaan.
Mukri menambahkan, BM ditetapkan sebagai tersangka berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Prin-06/O.1.13/Fd.1/05/2017 tanggal 3 Mei 2017.
Selama proses penyidikan, pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut. Namun, BM tidak pernah memenuhi panggilan dari penyidik Kejari Jaktim. Atas dasar itulah akhirnya dilakukan upaya jemput paksa terhadap BM.(cuy/jpnn)
Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta berinisial BM pada Kamis (14/2) lalu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- Polisi Gulung Oknum PNS yang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil di Deli Serdang
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara