Kejagung Jerat Satu Tersangka Lagi di Kasus Korupsi Kontrasepsi

Kejagung Jerat Satu Tersangka Lagi di Kasus Korupsi Kontrasepsi
Kejagung Jerat Satu Tersangka Lagi di Kasus Korupsi Kontrasepsi

jpnn.com - JAKARTA - Kejagung menambah satu lagi tersangka dugaan korupsi pengadaan perangkat peralatan kontrasepsi intrauterine device (IUD) kit pada Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, BKKBN tahun anggaran 2013 dan 2014. Tersangka baru itu adalah Direktur CV Bulao Kencana Mukti, HS.

"Untuk  informasi, tim penyidik telah menambah jumlah tersangka menjadi enam orang dengan menetapkan Direktur CV Bulao Kencana Mukti yaitu HS. sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (15/6).

Total, kini sudah enam tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung sudah menjerat lima tersangka. Yakni, Kasubdit Akses dan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Tertinggal, Terpecil dan Perbatasan  BKKBN berinisial SW,  Kasi Standarisasi Pelayanan KB Jalur Pemerintah berinisial Waw, Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo berinisial S, Direktur Utama PT Hakayo Kridanusa berinisial SD dan Direktur Operasional PT Pharma Solindo berinisial SP.

Hari ini (15/6) penyidik juga memeriksa dua saksi untuk penyidikan kasus itu. Yakni Sekretaris Utama BKKBN Ambar Rahayu dan dr. Julianto Witjaksono. "Kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00," kata Tony.

Saksi Ambar dicecar soal kronologis proses perencanaan umum kebutuhan IUD kit bagi masyarakat termasuk usulan penganggarannya untuk tahun anggaran 2013 dan 2014. "Mengingat saat itu saksi menjabat selaku kepala biro perencanaan di BKKBN," katanya.

Sedangkan dr. Julianto dicecar mengenai kronologis perencanaan anggaran untuk pengadaan IUD kit dan penunjukan pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan pengadaannya untuk tahun 2013 dan 2014.(boy/jpnn)


JAKARTA - Kejagung menambah satu lagi tersangka dugaan korupsi pengadaan perangkat peralatan kontrasepsi intrauterine device (IUD) kit pada Deputi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News