Kejagung Juga Sikat Dugaan Pencucian Uang di Kasus Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, penyidik Jampidsus dalam menangani skandal di PT Jiwasraya tak hanya fokus pada tindak pidana korupsi saja.
Menurut dia, penyidik kejaksaan juga mengusut soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sekarang tipikor dulu. Apalah nanti hasil kejahatannya itu dicuci atau dipakai untuk kepentingan lain nanti diusut,” ujar di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/1).
Mantan Kajati Sumatera Selatan (Sumsel) ini menambahkan, pada umumnya, setiap penanganan kasus korupsi juga akan diikuti oleh TPPU. Apalagi, potensi kerugian negara dalam kasus ini tidak sedikit.
“Sambil berjalan, sementara ini tipikornya dulu, nanti pelacakannya duitnya untuk apa atau kami bisa dapatkan apa kira-kira asetnya di mana bisa kami sita, kalau memang nanti mencukupi untuk pemulihannya,” tegas Hari.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka di kasus korupsi Jiwasraya.
Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Lalu ada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. (cuy/jpnn)
Saat ini Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka di kasus korupsi Jiwasraya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?