Kejagung Kaget Sarinata Tahanan Kota
Sabtu, 20 Desember 2008 – 20:16 WIB
JAKARTA―Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata tidak tahu-menahu soal pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi APBD NTB 2003 HL Serinata dari tahanan lapas menjadi tahanan kota, yang terhitung sejak pukul 21.30 Wita, Jumat malam (malam Sabtu, 19/12). ''Jadi, salah kalau bapak tanya ke kami (Kejagung) tentang pengalihan status penahanan Pak Serinata dari tahanan lapas ke tahanan kota. Lebih baik tanya langsung ke penyidiknya di sana (di Mataram, Red),'' ungkapnya.
Jaksa Agung Hendarman Supandji melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Jasman Pandjaitan saat dikonfirmasi JPNN di Jakarta via ponsel Sabtu (20/12), justru malah balik bertanya. ''Kata siapa kalau kami (pihak Kejagung yang mengalihkan status penahanan Pak Serinata dari tahanan lapas menjadi tahanan kota. Malah kami baru tahu informasinya dari bapak (JPNN, Red),'' kata Jasman Pandjaitan keheranan.
Baca Juga:
Dijelaskan, pengalihan status penahanan mantan Gubernur NTB dari tahanan lapas menjadi tahanan kota, itu merupakan kebijakan dan kewenangan dari pihak penyidik di Mataram―NTB, bukan kewenangan dari Kejagung. Terkecuali kata dia, kalau pengalihan statusnya menjadi penangguhan penahanan, baru menjadi kebijakan dan kewenangan pihak Kejagung.
Baca Juga:
JAKARTA―Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata tidak tahu-menahu soal pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi APBD NTB 2003 HL
BERITA TERKAIT
- 91 Kendaraan Hias Ikut Pawai di HJKB Ke-214, Konsepnya Unik
- Balita Tenggelam di Sungai Musi saat Mandi dengan Neneknya, Begini Kejadiannya
- Sosialisasi UU ASN, Bupati Aulia Oktafiandi Beri Pesan Ini kepada PPPK Nakes
- Membentuk Peta Daerah dari Nasi Tumpeng, Pemkab Karawang Raih Rekor MURI
- Produksi Pisang Sulbar Capai 184 Ribu Ton per Tahun
- Tungku Penyulingan Tiner Meledak di Cilincing, Kebakaran Bikin Panik Warga