Kejagung Kaget Sarinata Tahanan Kota
Sabtu, 20 Desember 2008 – 20:16 WIB
JAKARTA―Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata tidak tahu-menahu soal pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi APBD NTB 2003 HL Serinata dari tahanan lapas menjadi tahanan kota, yang terhitung sejak pukul 21.30 Wita, Jumat malam (malam Sabtu, 19/12). ''Jadi, salah kalau bapak tanya ke kami (Kejagung) tentang pengalihan status penahanan Pak Serinata dari tahanan lapas ke tahanan kota. Lebih baik tanya langsung ke penyidiknya di sana (di Mataram, Red),'' ungkapnya.
Jaksa Agung Hendarman Supandji melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Jasman Pandjaitan saat dikonfirmasi JPNN di Jakarta via ponsel Sabtu (20/12), justru malah balik bertanya. ''Kata siapa kalau kami (pihak Kejagung yang mengalihkan status penahanan Pak Serinata dari tahanan lapas menjadi tahanan kota. Malah kami baru tahu informasinya dari bapak (JPNN, Red),'' kata Jasman Pandjaitan keheranan.
Baca Juga:
Dijelaskan, pengalihan status penahanan mantan Gubernur NTB dari tahanan lapas menjadi tahanan kota, itu merupakan kebijakan dan kewenangan dari pihak penyidik di Mataram―NTB, bukan kewenangan dari Kejagung. Terkecuali kata dia, kalau pengalihan statusnya menjadi penangguhan penahanan, baru menjadi kebijakan dan kewenangan pihak Kejagung.
Baca Juga:
JAKARTA―Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata tidak tahu-menahu soal pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi APBD NTB 2003 HL
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru
- PAM Jaya Naikkan Tarif Air 2025, Pelanggan Ini Tak Akan Terkena
- DPRD Kota Bogor Dorong Transparansi dalam Pelaksanaan Program BisKita