Kejagung Kaget Sarinata Tahanan Kota

Kejagung Kaget Sarinata Tahanan Kota
Kejagung Kaget Sarinata Tahanan Kota
Kalaupun pihak penyidik setempat telah melakuan pengalihan status penahanan terhadap HL Serinata menjadi tahanan kota, dinilainya tidak menyalahi aturan yang berlaku. Karena, hal tersebut juga telah tertuang dalam KUHAP.

''Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan tersendiri, sehingga pihak penyidik di sana (di Mataram, Red) melakukan pengalihan status penahanan Pak Serinata,'' ujarnya sembari mengakui kalau hingga saat ini belum ada tembusan yang masuk ke Kejagung terkait pengalihan status penahanan Ketua DPD Partai Golkar itu.

Disinggung soal pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,149 M oleh HL Serinata, Jasman tidak membantahnya. Karena pengembalian kerugian negara itu dilakukan atas inisiatif dari yang bersangkutan (HL Serinata, Red).

Tapi, bukan berarti dengan telah dikembalikannya sebagian kerugian negara oleh HL Serinata itu, kemudian pihak Kejagung akan memberikan pengalihan status penahanan dari penahanan lapas menjadi tahanan kota. (sid/JPNN)

JAKARTA―Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata tidak tahu-menahu soal pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi APBD NTB 2003 HL


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News