Kejagung Kaji SP3 Kasus Korupsi di Bukopin
Senin, 13 Februari 2012 – 21:42 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku kesulitan menentukan kelanjutan kasus korupsi pembuatan alat pengering gabah di Bank Bukopin. Akibatnya setelah hampir empat tahun berlalu, kasus yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 76,3 miliar itu pun kian tak jelas tindak lanjutnya.
Bahkan kini tersiar kabar kasus yang mengakibatkan 11 pegawai Bukopin itu menjadi tersangka, akan dihentikan penyidikannya alias di-SP3. "Belum ada SP3. Kita memang agak kesulitan karena menurut BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) tak ada kerugian negaranya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, Senin (13/2).
Untuk itu, lanjut Noor, penyidik tengah mendiskusikan langkah yang tepat. Namun mantan Kajati Gorontalo ini menolak membenarkan jika nantinya SP3 menjadi salah satu solusi yang ditempuh kejaksaan. "Pokoknya sedang didiskusikan langkah apa selanjutnya," tegas Noor.
Untuk diketahui, pada tahun 2008 penyidik Pidana Khusus Kejagung menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. 10 di antaranya adalah jajaran manajemen. Mereka disangka memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang menjadi pedoman pemberian kredit di Bank Bukopin pada tahun 2004.
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku kesulitan menentukan kelanjutan kasus korupsi pembuatan alat pengering gabah di Bank Bukopin. Akibatnya setelah
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya