Kejagung Kaji Ulang Eksekusi Mati Ruben
Jumat, 21 Juni 2013 – 15:18 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejati Sulawesi Selatan untuk mengkaji ulang vonis mati terhadap Ruben Pata Sambo dan anaknya Markus Pata Sambo.
Hal itu dilakukan menyusul menguatnya dugaan bahwa kasus Ruben merupakan hasil rekayasa selepas adanya pengakuan dari 4 pelaku sebenarnya.
Baca Juga:
"Kita telaah sedalam-dalamnya untuk mencari kebenaran materiil," ucap Basrief, Jumat (21/6).
Ditambahkannya, kaji ulang kasus Ruben perlu dilakukan karena seluruh proses hukum mulai pengadilan negeri, tahap banding, kasasi sampai Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung tetap menyatakan keduanya bersalah.
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejati Sulawesi Selatan untuk mengkaji ulang vonis
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya