Kejagung Kantongi Calon Tersangka Baru Kasus Korupsi Tiket Merpati
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka baru dalam dugaan korupsi penjualan tiket Merpati Nusantara Airlines 2010-2013. Kasus itu diduga merugikan negara Rp 12,7 miliar.
"Tim penyidik menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka baru," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono di Kejagung, Rabu (8/7).
Hanya saja, Kejagung masih belum membeberkan calon tersangka baru dalam kasus itu. Menurut Kepala Sub Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Sarjono Turin, calon tersangka itu akan diperiksa terlebih dulu.
"Nantilah, setelah kami minta keterangan terhadap yang bersangkutan, maka akan diberi tahu siapa orangnya," ujar Turin.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan dua pegawai Merpati sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni Hendro Cahyono selaku general manajer Merpati wilayah Jakarta dan anak buahnya, Bambang Prajoko.
Modus korupsi di maskapai BUMN itu adalah dengan merekayasa penjualan tiket. Caranya, meski penumpang sudah terbang namun dilaporkan tidak berangkat sehingga ada refund tiket.
Uang refund tiket hasil patgulipat itulah yang mengalir ke para tersangka. Praktik itu berlangsung selama periode 2010-2013 dan diduga merugikan negara sekitar Rp12,7 miliar.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka baru dalam dugaan korupsi penjualan tiket
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Biaya Haji 2025 Turun, Prabowo Disebut Belum Puas
- BePro Jateng Apresiasi Presiden Prabowo Perihal Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- Hadiri Rakorda Perempuan Tani HKTI Jatim, Begini Pesan Dian Novita Susanto
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
- Pemerintah Menyiapkan Rumah Murah untuk Tukang Bakso
- Hendra Setiawan: Realita Penegakan Hukum di Indonesia Masih Jauh dari Harapan Pencari Keadilan